oleh

Tangsel Punya Sendiri PDAM Mulai Tahun 2022

CIPUTAT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel menargetkan Kota Tangsel memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sendiri pada 2022 nanti. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum akan dibahas di masa sidang pertama 2022.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, mengatakan, Bapemperda masih menunggu hasil kajian tim ahli Raperda tersebut bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini draft Raperda tersebut masih dalam kajian dan baru bisa masuk dalam pembahasan di 2022.

“Target kami 2022 nanti BUMD untuk PDAM ini harus sudah berdiri. Tentunya pendirianya dengan disahkannya Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum. Makanya kami jadwalkan pembahasannya di masa sidang pertama,” ujar saat diwawancarai di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/12/2021).

PDAM di Kota Tangsel harus didorong secepatnya karena dengan memiliki PDAM sendiri maka penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan air akan jauh signifikan.

“Kita juga masih menunggu kajian mengenai berapa potensi pendapatan dari air ini, yang pasti harus secepatnya kita memiliki PDAM sendiri. Karena pendapatannya sangat signifikan,” ungkapnya.

Nantinya lokasi instalansi pengelolaan air untuk PDAM tersebut akan diletakkan di Serpong Utara, yang berdekatan langsung dengan Sungai Cisadane. “Rencananya itu nanti di Serpong Utara, maka dari itu nanti akan ada juga pembebasan lahan,” ujarnya.

Wawan menegaskan, dalam Raperda tersebut tidak hanya sekedar membentuk BUMD khusus PDAM saja, tetapi juga terkait penyertaan modal awal pun diatur dalam Raperda tersebut. “Tapi untuk angkanya berapa kami belum tahu percis, karena masih dalam tahap kajian,” ujarnya.

Disinggung lebih lanjut, apakah nanitnya Raperda itu juga akan mengatur terkait pengalihan pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Kabupaten Tangerang, yang setelah 13 tahun Kota Tangsel berdiri masih berjualan air di Kota Tangsel? Wawan mengatakan belum tahu persis aturanya akan seperti apa. “Belum sampai situ, yang pasti itu nanti akan masuk ke dalam Raperda, pelanggaran TKR, pelanggan PT PITS itu nanti dikaji lebih lanjut dan akan dituangkan dalam Raperda ini. Makanya tim ahli pembahasan Raperda ini memnag tim khusus untuk BUMD PDAM,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak Pemkot Tangsel ingin melakukan audiensi dengan Bapemperda, namun ditunda karena ada halangan. Meski begitu, pihak Pemkot telah mengabarinya pembahasan Raperda tersebut akan dibawa ke Kemendagri. “Tapi dia (Pemkot Tangsel, red) update terakhir, dia disitu akan dibawa ke Kemendagri. Di 2022 ini di masa sidang 1 akan masuk ke Propemperda,” ungkapnya.

Wawan menjelaskan, di tahun 2022 BUMD khusus air minum Kota Tangsel ditargetkan terbentuk, berikut penyertaan modalnya. “Iya (2022, red) BUMD berdiri, dan RPJMD nya itu sudah tertera mengenai penyertaan modal Rp100 miliar, Rp50 (miliar, red) BJB, PT PITS dan BUMD lainnya, BUMD lainnya itu PDAM,” tutupnya.(BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya