oleh

Tanah Wakaf di TPU Selapajang Jaya Jadi Makam Covid-19, Warga Protes Pemkot

TANGERANG-Masyarakat Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang protes tanah wakaf yang berada di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang ikut dijadikan lokasi pemakanan jenazah Covid-19. Pasalnya, belum ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Salah seorang tokoh masyarakat Selapajang, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, persoalan ini bermula ketika lahan wakaf seluas 1,5 hektare dipakai. Warga baru sadar pada Senin (12/7) lalu.

“Kita kan jadi kaget, kok dimakamkan di tanah wakaf. Warga, RT, tokoh semua terkejut,” paparnya.

Akhirnya, mereka melakukan protes di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPU Selapajang. Lantaran, masyarakat merasa tidak ada sosialiasi atau pemberitahuan terkait pengguna lahan tersebut.

“Ya kita protes karena kita tidak pernah merasa memberikan mandat apalagi memberikan kuasa apapun terkait tanah wakaf itu,” ucapnya.

Total sekarang, lahan tersebut sudah terdapat 32 makam jenazah pasien Covid-19. Sebagian liang yang sebelumnya sudah digali kini ditimbun dengan tanah lagi. “Warga dan tokoh nggak ada sama sekali diberitahu dan kerjasamanya sepihak,” ujarnya.

Ia menduga, adanya sesuatu antara Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang dengan individu lain dalam penggunaan lahan ini. Pasalnya, terdapat surat persetujuan serah terima pergantian tanah pemakaman wakaf Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

Surat itu telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna sebagai pihak pertama. Kemudian, pihak kedua adalah Mardoli. Dalam surat tersebut, Mardoli bertindak sebagai pengurus tempat pemakaman wakaf Selapajang. Dalam surat juga menyatakan pihak kesatu menyerahkan lahan tahan pemakaman wakaf Selapajang seluas kurang lebih 1.296 meter persegi. Pihak kedua menerima pergantian lahan.

Menurutnya, surat tersebut tidak sah lantaran tak terdapat aturan hukum yang berlaku. Seharusnya ruislag itu terdapat legal formal. “Harusnya ada notaris kalau secara hukum. Diketahui ba­nyak orang baru setelah resmi silakan secara hukum. Harus ada musyawarah. Bermusyawarah lah kamu dengan segala urusan. Urusan apapun bisa selesai kalau ada musyawarah,” tuturnya.

Sementara, Kadis Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna menerangkan, hal itu dilakukan atas permintaan masyarakat setempat yang ingin menukar lahan pemakaman. Kata Tatang, lahan pemakaman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk jenazah pasien Covid-19 berdekatan dengan pemukiman.

Sedangkan tanah wakaf warga berlokasi di tengah TPU Selapajang. Makanya berkeinginan untuk menukar lahannya tersebut.

“Kan itu gini, permohonan para sesepuh. Lahan kami ada, tapi berdekatan dengan warga 1.500 meter. Kata warga, ya sudah mau nggak ditukar. Maksudnya biar dekat dengan masyarakat. Ya monggo saya bilang. Tapi ada warga yang nggak setuju ya kembalikan lagi ke forum,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, penggunaan lahan wakaf warga memang belum ada ruislag secara hukum. Tapi, akan dipastikan diganti sesuai dengan ukurannya. “Nanti dokumen resminya de­ngan aset kan gitu. Nggak mungkin secepat itu. Ini mendesak belum selesai lah ruislag-nya,” katanya.(ifn/mde/cmb/bnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya