oleh

Perayaan Idul Adha saat Pandemi, Kemenag: Itu Kewenangan Walikota

CIPUTAT-Bagaimana perayaan Idul Adha 1442 H pada 20 Juli mendatang di Kota Tangsel di saat pandemi seperti ini? Kementerian Agama (Kemenag) akan membahas hal itu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Idul Adha di tahun kemarin juga masih pandemi. Salah Ied dan pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Kemenag Kota Tangsel sendiri sudah menerima Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor SE 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H /2021.

“Mengenai Surat Edaran dari Kementerian Agama, kita sudah komunikasi dengan Bapak Walikota dan Wakil. Nanti akan ada rapat gabungan dengan NU dan Muhammadiyah serta  Forkominda melihat implementasi Surat Edaran itu seperti apa. Apakah tetap mengikuti surat edaran?” ujar Abdul Rojak, kepala Kemenag Kota Tangsel.

Dengan demikian untuk wilayah Tangsel belum dapat dipastikan, terlebih jumlah kasus Covid-19 saat ini melonjak sehingga mengkhawatirkan. Ini yang akan dikaji supaya kebijakan tepat. “Nah kalau di Tangsel seperti apa itu yang punya kewenangan adalah walikota,” tambah ia.

Sementara, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban masih dilakukan seperti tahun lalu yakni penerima daging kurban tak perlu mengambil ke lokasi masjid atau musola tempat pemotongan hewan kurban. Oleh panitia akan diantar ke rumah masing-masing dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk distribusi hewan kurban bagi penerima tak perlu  berbondong-bondong. Jadi masyarakat tidak perlu datang. Itu soal teknis. Namun soal kebijakan belum dapat dipastikan apakah sesuai zona di tingkat kelurahan atau RW atau RT,” ujarnya.

Dalam SE tersebut juga dicantumkan bahwa untuk zona merah dan oranye salah Idul Adha ditiadakan di masjid. Namun dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas Covid-19.(din)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya