SERPONG-Pelaku penusukan terhadap seorang perempuan di Apartemen Green Lake View, Ciputat pada 14 April lalu, akhirnya dibekuk aparat Polres Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menjelaskan kronologis peristiwa percobaan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan tersebut.
Lanjut Kapolres, bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Pada Rabu (14/4) Pukul 08.30 WIB, korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Apartemen Green Lake View, Ciputat.
“Korban menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku dengan biaya Rp 300.000, namun setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp 150.000,” ujar Kapolres saat rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Serpong, kemarin.
Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong pelaku. Pelaku merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau dapur bergagang hitam yang diletakan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sweater abu-abu miliknya yang dibawanya dari tempat kerja.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ungkap AKBP Iman.
Iman menerangkan, pelaku sudah merencanakan kejahatannya. Selanjutnya, korban yang sedang dalam keadaan sudah tertusuk lari ke kamar mandi, namun dikejar oleh pelaku dan dibenturkan kepalanya ke kloset. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan membawa barang milik korban.
“Korban lalu berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSU Tangsel untuk dilakukan pengobatan dan perawatan. Sampai saat ini korban masih dalam perawatan di RSU Kota Tangsel. Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari yang sama yaitu pada pukul 16.00 WIB atau berselang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat,” jelas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, untuk korban sendiri yaitu seorang perempuan berusia 27 tahun. Adapun untuk barang bukti yang didapati yaitu satu buah pisau dapur bergagang coklat dan sarung kertas berwarna coklat, satu buah handphone Samsung warna putih. Satu buah soket sweater berwarna abu-abu dan satu buah bad cover motif bunga serta satu buah sarung bantal.
“Dalam kasus tersebut pelaku atau tersangka masuk dalam percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan Kekerasan dan atau penganiayaan berat dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara,”pungkas AKP Angga.(din)
















Komentar