oleh

Terbentur Aturan Baru, 187 Calon Haji Asal Tangsel Gagal Berangkat

TANGSEL—Ratusan calon haji (Calhaj) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten, gagal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah di musim haji tahun 2022 ini.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Dedi Mahfudin mengatakan, ada 187 orang calon haji asal Tangsel yang tidak bisa diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2022 ini. Penyebabnya bukan karena masalah biaya, sakit ataupun meninggal dunia, tapi karena terbentur aturan baru yang ditetapkan oleh pihak Saudi Arabia.

Aturan baru tersebut yakni mengenai syarat batas usia jemaah haji maksimal 65 tahun. Bagi calon haji yang usianya di atas 65 tahun tidak bisa berangkat haji, itu domainnya sudah bukan pemerintah Indonesia.

“Artinya memang yang memutuskan usia di atas 65 tahun untuk tidak dilibatkan haji itu menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi,” kata Dedi kepada SATELITNEWS (Tangsel Pos Group) Selasa (10/5/2022)
Dia mengaku tidak bisa memastikan apakah aturan tersebut akan diberlakukan juga di tahun-tahun berikutnya atau hanya di tahun 2022 saja karena regulasinya bisa saja sewaktu-waktu berubah. “Jadi kita gak usah bicara melebar kemana-mana, kita bicara untuk di tahun ini saja, calon haji yang gagal berangkat karena terbentur aturan usia juga ga usah berkecil hati,” tuturnya.

Intinya, haji dilaksanakan di Arab Saudi, maka pemerintah Arab Saudi yang mengelola haji. Sebagaimana diketahui, Arab Saudi adalah negara yang berdaulat dan masyarakat Indonesia harus ikut aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

“Terkait kita ditugaskan memberi penjelasan kepada jamaah haji (65 tahun), secara khusus belum dibahas berkaitan dengan sosialisasi ini,” ujarnya.
Meski mereka gagal berangkat menunaikan ibadah haji di tahun ini, dia mengaku belum ada jemaah calon haji yang komplain terkait hal tersebut. “Kalau komplain sih belum ada, kalaupun ada hanya curhat-curhat aja,” tutur Dedi.
Sementara, untuk jemaah calon haji yang gagal diberangkatkan karena meninggal dunia, Dedi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi berharap calon jamaah haji yang usianya di atas 65 tahun agar pengertian dan bersabar, karena pemerintah Arab Saudi membuat aturan yang mensyaratkan calon jamaah haji usianya tidak boleh lebih dari 65 tahun per 8 Juli 2022.

Wamenag menyampaikan, pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Maka untuk saudara-saudara calon jamaah haji yang usianya lebih dari 65 tahun dimohon sekali lagi pengertian dan kesabaranya.

Ia mengungkapkan, aturan dari pemerintah Arab Saudi dibuat demi menjaga keselamatan seluruh jamaah haji Indonesia dan dunia. Sebab semua menyadari pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir, tapi bersyukur sudah ada pelonggaran-pelonggaran.  (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya