oleh

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR, Pada H-14 Jelang Lebaran

TANGERANG– Dalam menyerap setiap aspirasi dan keluhan dari para pelaku usaha maupun karyawan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang berencana membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara pada H-14 jelang lebaran.

“Kegiatan rutin setiap tahun, mulai (posko pengaduan) minimal 2 minggu sebelum lebaran,” tutur Ujang Hendra Gunawan kepada Tangselpos.id, Rabu, (13/4/2022).

Secara teknisnya pengaduan tersebut sudah bisa dilakukan mulai hari ini, (13/4/2022) hingga Jum’at, 29 April 2022 mendatang di kantor Disnaker.

Pengadaan posko pengaduan THR nantinya akan dikaksanakan di lantai 2 Gedung Dinas Ketenagakerjaan di Jl. Perintis, Kemerdekaan II No. 1, Cikokol, Tangerang Kota.

Pengadaan posko pengaduan THR dua minggu jelang lebaran tersebut dimaksudkan untuk menjadi tempat diskusi dan aduan bagi para karyawan atau pelaku usaha yang memiliki masalah seputar THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ujang Hendra Gunawan, pendirian posko pengaduan THR tersebut untuk mendengarkan adanya pelaporan dan bisa dilakukan diskusi di kantor Disnaker.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR, bisa lakukan pengaduan atau diskusi ke kantor Disnaker,” tutur Ujang, Rabu, (13/4/2022).

Sebelumnya diketahui bahwa terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Dalam hal ini, Ujang menyampaikan apabila terdapat perusahaan yang tidak dapat memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya, maka bisa melakukan dialog dengan para pekerja untuk mencapai kesepakatan.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” jelas Ujang.

“Namun, bagi perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, maka bisa dengan menunjukkan surat bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu berdasarkan laporan keuangan yang transparan,” sambungnya.

Secara teknis prosedur, pihak Disnaker akan menindaklanjuti dari adanya aduan yang diterima. Tindak lanjut tersebut berupa mediasi dan pemanggilan secara langsung perusahaan terkait.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Herdiansyah berharap dengan adanya posko pengaduan THR ini ke depannya tidak ada lagi buruh atau pekerja yang tidak mendapakan hak nya (THR) dari perusahaannya ataupun dibayar terlambat.

“Karena adanya kebijakan ini maka harapannya jadi tidak ada lagi pekerja buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan atau tidak ada lagi pekerja itu dibayar THRnya terlambat,” tandasnya. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya