oleh

Diduga Membeli Aset Menggunakan Nama Perempuan Simpanan

JAKARTA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset. Untuk menyamarkan kepemilikan aset itu, ia meminjam nama orang lain saat transaksi. Termasuk menggunakan nama perempuan simpanannya.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta itu dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pria yang biasa disapa Pepen ini.

“Masih kami dalami,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Meski Pepen sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, lembaga antirasuah belum menyita aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi. Sejauh ini, KPK baru mengamankan uang tunai dan rekening.

“Akan kami lakukan penyitaan,” ujar Ali.

Juru bicara berlatar jaksa ini menjelaskan, kasus TPPU Pepen merupakan pengembangan penyidikan perkara suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Pepen diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ali.

Para saksi yang diperiksa antara lain Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah; Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Keuangan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda.

Selanjutnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Abi Hurairoh Kota Bekasi; Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Rina Oktavia; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto.Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati; Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi, Karto.

Ali belum menjelaskan materi yang didalami penyidik lewat para saksi. Namun diduga mereka diperiksa mengenai aliran uang dari pihak-pihak tertentu kepada Pepen.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Lima orang merupakan tersangka penerima suap, yakni Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Adapun empat lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Pepen diduga menerima uang Rp 7,1 miliar dari sejumlah proyek. Yakni proyek pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawa Lumbu Rp 21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 miliar. Proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Pepen juga diduga meminta fee kepada pihak yang lahannya bakal terkena pembebasan proyek. Ia menggunakan kode “sumbangan masjid” untuk meminta jatah itu.

Modus korupsi lainnya: Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi terkait promosi jabatan. Juga mengenai pengangkatan tenaga honorer.

KPK telah menyita uang Rp 5,7 miliar dari tangan Pepen yang diduga dari hasil korupsi. ( http://rm.id /AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya