BALARAJA — Pedagang pecel lele di wilayah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang ditangkap Polisi lantaran diduga pemerkosaan seorang anak di bawah umur. TS (22) diduga memperkosa remaja putri berusia 16 tahun sebanyak 13 kali di rumah kontrakannya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka melakukan pemerkosaan sejak akhir Desember 2021. Dimana berawal dari tersangka yang mengajak korban berkenalan, hingga akhirnya membawa ke kontrakannya di wilayah Balaraja.
“Korban dibawa tersangka ke kontrakannya, disanalah korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Dwi Nugroho, Senin (14/3).
Awalnya korban tidak mau melayani nafsu tersangka dan sempat melakukan pemberontakan. Namun, tersangka mengancam korban akan memperkosa adik kandung korban apabila tidak mau melayani nafsu bejadnya. Takut hal itu terjadi, akhirnya dengan terpaksa korban pun melayani nafsu bejad tersangka.
“Korban diancam, dimana tersangka akan memperkosa adiknya, bila korban tidak melayani nafsu tersangka. Dan sejak saat itu, korban pun menuruti keinginan tersangka, lantaran selalu mendapatkan berbagai ancaman,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, kelakuan bejad TS itu akhirnya diketahui oleh keluarga korban, setelah korban bercerita kepada keluarganya. Merasa tidak terima, pihak keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada Kepolisian Resort Kota Tangerang.
“Keluarga melapor kepada kami, dan dilakukan penyelidik lebih lanjut, sampai kami berhasil mengamankan TS. Awalnya TS ini tidak mengaku, tapi setelah diperiksa lebih lanjut, TS pun mengakuinya dan memang sering berbuat tindak asusila itu kepada korban,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka pun ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kota Tangerang, sementara korban akan menjalani proses trauma healing.
“Atas perbuatannya itu, TS akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” ujarnya. (BNN/AY)
















Komentar