JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan sejumlah fee proyek kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Ma’sud.
Hal ini kembali didalami tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs saat memeriksa Sekjen KONI yang juga Ketua Dewas PDAM Asdarussalam alias Asdar, Rabu (2/3).
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan banyaknya penerimaan sejumlah uang berupa fee proyek oleh tersangka AGM (Abdul Gafur) dari berbagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/3).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mendalami campur tangan Abdul Gafur Ma’sud dalam proses lelang pekerjaan proyek di wilayahnya.
Hal ini didalami dari Kepala Bidang Cipta Karya Ricci Firmansyah dan Kepala Bidang Binamarga Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan yang juga digarap pada hari yang sama.
“Keduanya dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan campur tangan tersangka AGM dalam proses lelang pekerjaan dengan adanya syarat pemberian sejumlah uang apabila ingin dimenangkan dalam lelang pekerjaan proyek di Pemkab PPU,” beber jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Sementara dua saksi lain, yakni Mantan Direktur Perusda Benua Taka, Wahdiyat dan Mantan Direktur Perusda Benua Taka Boy Loruntu tidak memenuhi panggilan. Keduanya mengkonfirmasi untuk penjadwalan ulang.
Satu saksi lain, Muh Syafium dari PT Kaltim Naga 99 tidak hadir tanpa konfirmasi.
“KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tegas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap.
Sementara tersangka penyuap, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (http://rm.id /AY)
















Komentar