oleh

Tuntut Pengembalian Lahan, Sejumlah Warga di Pondok Aren Lakukan Unjuk Rasa

PONDOK AREN – Sejumlah warga melakukan unjuk rasa di depan Mall Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (27/1/2022).

Aksi demonstrasi tersebut, dilakukan untuk menuntut pengembalian lahan kepada PT. Jaya Real Property dengan luas tanah mencapai 11.320 meter persegi atau 1 hektare lebih.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Harun menerangkan, tanah tersebut masih murni milik Yatmi, selaku pewaris tunggal dari Alin Bin Embing. Saat ini sebagian tanah itu, dibangun Mall Bintaro XChange serta Jalan Lingkar Jaya.

“Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN baik Kanwil sampai Irjen Kemdagri sudah ditangani dengan baik hanya eksekusi yang tidak dilaksanakan. Kami tidak tau pihak Irjen melalui kemdagri alasannya apa kami tidakk tau. Makanya kami bersepakat turun,” ujar Harun, Kamis (27/1/2022).

Harun menjelaskan, unjuk rasa ini dilakukan lantaran dinilai adanya upaya untuk mengulur waktu atas kesepakatan yang telah ditetapkan. Kesepakatan itu bersumber dari Kemendagri untuk menyegel Mall Bintaro XChange.

“Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu tidak tau alasannya sampai hari ini makanya kami turun,” katanya.

Harun menyebut, permasalahan ini tidak digugat ke pengadilan. Pasalnya sudah jelas, kata Harun, tanah yang dibangun Bintaro XChange ini masih murni milik Bu Yatmi.

“Tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB (Hak Guna Bangunan, red), jadi kami tidak ada urusan dia mencaplok. Yang pasti kita tidak melakukan upaya hukum karena tanah ini murni dan tidak masuk dalam HGB PT Jaya Real Property jadi kami tidak ada urusan,” terangnya.

“BPN pusat sudah menguraikan perintah dari direktur sengketa jadi pengembang memasukkan sekitar 30 Letter C masuk ke lahan kami itu yang menajdi dasar. Jadi kami tidak mengajukan ke pengadilan. Yang kami minta kalau pengembang tidak senang mengklaim punya lapor kami,” lanjutnya.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Manajer Advokasi dan Permasalahan dari Jaya Properti, Irfan Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki dasar hukum yang jelas.

Penyampaian aspirasi itu, dilihatnya hanya sebagai penyampaian aspirasi masyarakat. Hal itu sah menurutnya, karena negara ini adalah negara hukum.

“Mereka menyampaikan bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan yang sah. Kami juga memiliki dasar kepemilikan yang jelas, yaitu sertifikat HGB apalagi Bxchange ini hadir untuk masyarakat bukan hanya untuk kepentingan kami tapi juga untuk kepentingan masyarakat artinya tidak mungkin bangunan ini dibangun tanpa alasan yang jelas dan sah secara hukum,” terangnya.

Ia pun mempersilakan seluruh pihak untuk menggugatnya ke pengadilan jika memang dirasa keberatan dengan dasar hukum yang telah dimilikinya.

“Kami memiliki surat-surat yang jelas, IMB ada, segala macam aspek yang diperlukan pada saat membangun kami ada. Artinya bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kepemilikan kami kami persilakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami akan menghadapi sampai di mana kami hadapi. Karena ini negara hukum kita berproses di ranah hukum saja,” tandasnya. (RMN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya