oleh

Kasus Pungutan di Sekolah Mendominasi Aduan Inspektorat Tangsel Sepanjang 2021

CIPUTAT – Kasus pungutan yang terjadi di lingkungan sekolah mendominasi laporan yang diterima oleh Inspektorat Kota Tangerang Selatan, sepanjang 2021 kemarin.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Senin (10/1/2022).

“Kalau pengaduan masyarakat ada sekitar 7-8 pengaduan. Kebanyakan terkait dengan seperti adanya pungutan di sekolah. Ya (bidang pendidikan), kalau OPD lain belum ada,” papar Zubair.

Namun, kata Zubair, tak seluruh aduan itu diproses secara berlanjut. Pihaknya lebih dulu memeriksa dengan menerjunkan tim ke lapangan mengkroscek kebenaran setiap laporan tersebut.

“Kalau pengaduan yang terkait dengan sekolah atau segala macam, kalaupun ada tapi dengan bukti segala macam kita turunin tim ya,” terangnya.

Jika nantinya terbukti, barulah Inspektorat melanjutkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya, berdasarkan rekomendasi yang telah ditetapkan.

“Misalnya hasil rekomendasi kita, mereka harus masuk ke BKD untuk sidang etik disiplin pegawai. Jika terbukti harus ada sanksi, misalnya penurunan gaji berkala pasti dilakukan. Rekomendasi kita disampaikan ke pimpinan,“ tuturnya.

Ia menjelaskan, terdapat faktor yang menjadikan kasus dugaan pungutan liar ini menjadi hal yang paling menonjol. Salah satunya, yakni disebabkan oleh adanya perbedaan perspektif antara pihak sekolah dan masyarakat.

Kasus pungutan ini, kata Zubair, statusnya masih belum jelas. Sebab, terkadang menjadi bias dengan sumbangan yang secara aturan memang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

“Misalnya komite sekolah memahami itu sebagai sumbangan karena sesuai Permendikbud, tapi pada saat kenyataan di lapangan masyarakat menganggapnya sebagai pungutan,” terangnya.

Untuk itu, Inspektorat ke depannya pun akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera melakukan pembenahan agar kasus serupa tak terjadi lagi di tahun ini.

“Rekomendasi untuk Dinas Pendidikan, ada yang kalau memang kita anggap pungutan dan segala macam, harus dikembalikan. Tapi kalau misalnya masih abu-abu antara sumbangan dan sebagainya saya minta Dinas Pendidikan membuat SOP (standar operasional prosedur) yang jelas,” pungkasnya. (RMN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Pemerintah kota atau daerahnya juga yg jelas dong kalau kasih peraturan, jgn ada celah sedikitpun utk korupsi, khususnya tuh kepsek² yg suka cari celah, sekolah negri dilarang ada pungutan apapun, kecuali sumbangan utk yg sakit, kena bencana atau kematian, udh cukup, ga perlu sumbangan yg lainnya..kan sekolah negri tanggung jawab Pemerintah baik pusat maupun daerah.

Berita Lainnya